"Banyak yang masih memakai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Apa boleh buat, para nelayan tidak ada alat lain untuk melaut walau selalu kita berikan imbauan agar tidak memakainya lagi," kata Panglima Laot atau Ketua Adat Laut Seunudon, Amir dikonfirmasi detikcom, Senin (8/1/2018).
Dia mengaku, pihaknya bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara sudah melakukan upaya mencari solusi agar alat tangkap itu tidak dipakai lagi. Mereka meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta agar mengganti alat tangkap nelayan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menyebutkan ada ratusan nelayan di Aceh Utara yang masih memakai alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti cantrang dan pukat harimau. Dia hanya bisa mengimbau dan berusaha cari solusi namun belum berbuah hasil.
Untuk diketahui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara soal Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Susi menyatakan cantrang menyebabkan konflik antar nelayan dan mengancam populasi ikan.
Walaupun sempat terjadi pro kontra, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan mulai 1 Januari 2018 kemarin, penggunaan alat tangkap cantrang dilarang. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini