Menilik Pasal 81 UU Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman pindana penjara 15 tahun. Namun dalam salinan putusan yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (29/4/2018), hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda tiap kasus.
Di Tangerang, seorang ayah dihukum 6 tahun penjara. Hal itu sesuai putusan PN Tangerang Nomor 2663/Pid.B/2009/PN.TNG dengan ketua majelis Ismail dan anggota Matauseja Erna dan Arthur Hangewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kalimantan Selatan malah lebih ringan. Si ayah hanya dihukum 4 tahun penjara karena memperkosa anak kandungnya.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kehamilan," ujar majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Baru. Duduk sebagai ketua majelis Aris Dwihartoyo dengan anggota Sapperijanto dan Svlvia Nanda Putri dalam putusan Nomor 67/Pid.Sus/2014/PN Kbr.
Beda lagi di Deli Serdang, Sumut. Si ayah memperkosa anaknya yang baru berusia 12 tahun. Atas perbuatannya, si ayah dihukum 11 tahun penjara, 3 tahun di bawah tuntutan jaksa.
Putusan Nomor 827/Pid.Sus/2016/PN.MDN itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 437/Pid.Sus/2016/PT.MDN. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini