"Korban melaporkan kasus perkosaan yang dialami itu ke Polsek Kempas, di Inhil. Usai membuat laporan korban tidak berani pulang," kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony kepada wartawan, Minggu (29/4/2018).
Chris menceritakan, korban datang ke Polsek Kempas pada Jumat (27/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban melaporkan jika dirinya sejak tahun 2012 lalu menjadi korban pemuas nafsu bejat sang ayah kandungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membuat laporan, lanjut Chris, korban juga meminta perlindungan kepada pihak kepolisian. Korban tak mau pulang ke rumahnya karena takut dengan bapaknya.
"Usai membuat laporan, korban kita berikan perlindungan. Dari Polsek Kempas, korban kita bawa ke Mapolres dengan pendampingan P2TP2A Kab Inhil," kata Chris.
Atas laporan korban, ke esokan harinya pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada tersangka inisial S (36). Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan itu sejak tahun 2012. Perbuatan itu dilakukan saat mereka masih berada di Sumatera Selatan.
"Tahun 2017 mereka pindah ke Inhil, Riau. Perbuatan itu kembali dilakukan setelah pindah ke Riau," kata Chris. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini