"Permenhub itu sudah cukup memberikan satu rambu-rambu bagi taksi online," ujar Budi di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/4/2018).
Salah satu aturan yang menurutnya dapat mencegah terjadinya kejahatan di taksi online adalah larangan penggunaan kaca yang gelap. Hal itu menurutnya sudah diatur dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya aturan itu sebagai langkah preventif yang dibuat pemerintah. Ia menegaskan aturan tersebut harus dituruti oleh semua pihak.
"Kalau mobilnya ada KIR benarkan berarti sudah diteliti benar. Kan sudah ada upaya-upaya preventif yang sudah kita lakukan," tutur Budi.
"Yang harus kita lakukan dalam memperlakukan pasal-pasal dalam PM 108 dan itu harus kita kerjakan dan dilakukan dilaksanakan oleh semua pihak," pungkasnya.
Tonton juga video tentang "Tips Menhub Berantas Kejahatan di Transporasi Online"
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini