"Jadi kalau dia tidak menyerahkan laporan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pertama, kita mewacanakan, salah satunya mendorong penyelenggara negara bebas KKN, maka caleg itu wajib melaporkan LHKPN. Tapi praktiknya tidak akan efektif, maka kami memberikan jalan tengah bahwa LHKPN itu kan terkait persyaratan pelantikan dia," kata Wahyu.
Nantinya calon yang terpilih sebagai caleg, baik petahana maupun bukan, wajib menyerahkan LKHPN. Namun, bagi calon yang tidak terpilih, tidak perlu menyerahkan LHKPN.
"Prinsipnya, calon yang terpilih wajib laporkan LHKPN, bagi calon yang petahana penyelenggara negara dan calon yang terpilih (yang bukan petahana). Asumsinya, calon terpilih itu yang bukan petahana loh, kalau petahana kan otomatis dia wajib (menyerahkan LHKPN)," kata Wahyu.
"Kalau petahana tidak terpilih, ya, tidak melaporkan LHKPN karena dia tidak lagi terpilih sebagai penyelenggara," sambungnya.
Untuk diketahui, persyaratan penyerahan LHKPN bagi calon anggota legislatif ini tertuang dalam rancangan KPU Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 tentang pencalonan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini