"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 30 April-29 Mei 2018 untuk 4 orang tersangka tindak pidana kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat tersangka tersebut yakni HAS, Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada; FF, mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari; ASR, mantan Wali Kota Kendari; dan ADP, Wali Kota Kendari," jelasnya.
Asrun terjerat operasi tangkap tangan (OTT) bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra. Asrun merupakan Wali Kota Kendari dua periode, 2007-2017, yang kemudian digantikan putranya, Adriatma.
KPK menyebut Asrun memerintahkan Adriatma menerima suap dari pengusaha di wilayahnya. Duit suap itu kemudian dipakai Asrun untuk kepentingan kampanye maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ini.
Dalam kasus ini, Adriatma meminta bantuan dana kampanye kepada Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. PT SBN, disebut KPK, merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018, PT SBN juga memenangi lelang proyek jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar. Hasmun lalu memenuhi permintaan itu dengan menyediakan uang total Rp 2,8 miliar.
KPK kemudian menetapkan ketiganya beserta mantan Kepala BKSAD Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Peran Fatmawati ini diungkap sebagai orang kepercayaan Asrun, yang menjalin komunikasi dengan pengusaha. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini