Komisi II DPR: Tak Ada Urgensi Deadline Pencapresan Dimajukan

Komisi II DPR: Tak Ada Urgensi Deadline Pencapresan Dimajukan

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 27 Apr 2018 17:31 WIB
Foto: Ahmad Riza Patria (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - PKB meminta KPU memajukan pendaftaran pasangan calon Pilpres 2019 lewat revisi PKPU. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyebut tak ada kepentingan mendesak untuk menuruti usulan PKB.

"Tidak ada urgensi kalau memang harus dimajukan. Itu bukan sesuatu yang prinsip," kata Riza di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).


Riza menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No 5/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 telah resmi ditetapkan. Tiap parpol peserta Pemilu 2018 wajib menaati PKPU itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU sudah diketok, PKPU sudah diketok. Kami mengikuti peraturan perundang-undangan dan PKPU yang sudah ada," ucap Ketua DPP Partai Gerindra itu.

"Dari yang diterjemahkan KPU, KPU menetapkan tanggal 4-10 Agustus 2018 untuk masa pendaftaran calon untuk maju dalam Pilpres 2019," imbuh Riza.


Diketahui, PKB mengusulkan pendaftaran calon presiden dan cawapres dimajukan. PKB mengusulkan deadline pendaftaran calon presiden yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor No 5 tahun 2018 diubah dari 10 Agustus 2018 menjadi 3 Agustus 2018.

"Untuk memenuhi asas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018," ujar Ketua DPP PKB Lukman Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4).


Usulan ini dinilai sebagai upaya PKB menjegal Ketua Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dari peta Pilpres 2019.

Sebab, dalam Pasal 169 poin q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat capres/cawapres minimal berusia 40 tahun. Jika pendaftaran maju menjadi 3 Agustus 2018, umur AHY 40 tahun kurang 7 hari saja. PKB telah menepis anggapan PD. (tsa/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads