Syafruddin menyebut deklarasi itu bukan merupakan aturan. Sebab Dewan Masjid tak punya ketentuan untuk mengatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, deklarasi itu merupakan kesepakatan yang dibuat oleh pengurus Dewan Masjid di daerah. Mereka juga tak dilarang membuat inovasi di wilayah masing-masing.
"Itu kan kesepakatan dari pengurus, pemerintah daerah dan sebagainya, silahkan saja berinovasi masing-masing untuk keamanan dan stabilitas di daerahnya," imbuhnya.
Selain Syafruddin, deklarasi itu juga ditandatangani oleh wakil walikota Tangerang, Benyamin Davnie dan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan.
![]() |
Berikut 5 poin isi deklarasi tersebut:
Dewan Kemakmuran Masjid se-Tangerang Selatan yang berada dalam binaan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid Indonesia mengatakan bahwa dalam rangka menjaga kemurnian dan kesucian masjid dari kepentingan politik praktis dalam bentuk apapun, menyatakan sikap dan komitmen dengan penuh kesadaran sebagai berikut.
1. Menjaga peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah kepada Allah SWT, pusat gerakan dakwah, pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
2. Menyerukan kepada umat Islam untuk turut serta terlibat aktif dalam menjaga dan memakmurkan masjid sebagai tempat ibadah dan tempat penyampaian ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.
3. Senantiasa menjaga suasana keumatan yang kondusif, harmoni dan serta menghargai perbedaan yang ada agar tercipta kehidupan yang Islami, penuh ukhuwah dan damai.
4. Menolak segala bentuk ceramah provokatif dan kegiatan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan politik praktis tertentu
5. menjaga persatuan dan kesatuan untuk tercinta Kota Tangerang Selatan yang cerdas, modern dan religius serta Indonesia yang Baldatun Tayyibatun wa Rabbun Ghafuur.
Video 20Detik: PDIP: Politik di Pengajian Haruslah yang Membangun
(abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini