Dewan Masjid Indonesia: Politik Jangan Dibawa ke Masjid

Dewan Masjid Indonesia: Politik Jangan Dibawa ke Masjid

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Minggu, 15 Apr 2018 15:40 WIB
Waketum DMI, Komjen Syafruddin. (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Syafruddin meminta masjid tidak digunakan untuk kegiatan politik. Syafruddin mengatakan DMI harusnya menjadi fasilitator masalah yang ada di masjid.

"Ya janganlah, politik jangan dibawa ke masjid," kata Syafruddin dalam acara forum kewirausahaan pemuda Islam di Perpustakaan Nasional, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (15/4/2018).


Syafruddin enggan mengomentari pihak-pihak tertentu yang melakukan mobilisasi massa di masjid. Dia hanya berkomentar fungsi DMI adalah fasilitator warga dalam menggunakan masjid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya ya Dewan Masjid jadi fasilitator. Kita nggak boleh natur-atur masjid," kata pria yang menjabat sebagai Wakapolri ini.

Penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye dilarang keras. Hal tersebut termaktub dalam pasal 68 ayat (1) poin j PKPU Nomor 4/2017 tentang kampanye Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot yang berbunyi:

Pasal 68

(1) Dalam kampanye dilarang:

j. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. (fdu/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads