"Ya janganlah, politik jangan dibawa ke masjid," kata Syafruddin dalam acara forum kewirausahaan pemuda Islam di Perpustakaan Nasional, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (15/4/2018).
Syafruddin enggan mengomentari pihak-pihak tertentu yang melakukan mobilisasi massa di masjid. Dia hanya berkomentar fungsi DMI adalah fasilitator warga dalam menggunakan masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye dilarang keras. Hal tersebut termaktub dalam pasal 68 ayat (1) poin j PKPU Nomor 4/2017 tentang kampanye Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot yang berbunyi:
Pasal 68
(1) Dalam kampanye dilarang:
j. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. (fdu/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini