"Tidak jelas apakah kasus dilimpahkan ke Polres Jakut. Tapi memang terakhir ada pemanggilan dari Polres Jakut kepada Novel Baswedan. Sebelumnya Polda Metro Jaya yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Alghif yang juga pengacara Novel, lewat pesan singkat, Jumat (27/4/2018).
Alghif kemudian menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkap) Perkap nomor 14/2012 tentang manajemen Penyidikan. Dalam aturan itu jelas disebutkan tingkat kesulitan perkara berkaitan dengan pihak mana yang menangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Concern kita kasus ini kategorinya apa sesuai Perkap 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan. Ada kasus sangat sulit, sulit, sedang, dan mudah yang mempengaruhi siapa yang menangani," jelasnya.
Dia menambahkan jangan pergantian penyidik membuat pengusutan kasus Novel semakin mundur. Apalagi Novel sudah pernah diperiksa penyidik dari Polda Metrro Jaya saat sedang menjalani pengobatan di Singapura.
"Kedua soal penyidik yang memeriksa jangan sampai orang yang baru lagi, yang baru pelajari kasusnya dan historis dengan perkembangan yang sudah ada. Novel sebelummya diperiksa sekali oleh Polda di Singapura," terang Alghif.
Alghif mengaku sudah pesimistis kasus teror terhadap Novel bisa diusut tuntas. Dia berharap pemerintah bisa membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Harapannya TGPF. Sudah jelas polisi gagal mengungkap kasus Novel bahkan menemukan pelaku lapangan pun tak sanggup," ucapnya.
Teror air keras pada Novel itu terjadi setahun yang lalu tepatnya pada 11 April 2017. Hingga kini, pelaku atau bukti kuat yang mengarah ke terduga pelaku masih belum didapatkan.
Novel dalam blak-blakan kapada detikcom beberapa waktu lalu mengaku semakin pesimistis dengan pengusutan kasusnya itu. Selain itu, Novel juga menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penuntasan kasus tersebut.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini