Terdakwa Teroris Bom Thamrin Sebut DPR Kafir

Terdakwa Teroris Bom Thamrin Sebut DPR Kafir

Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 27 Apr 2018 13:09 WIB
Sidang Aman Abdurrahman (Zunita/detikcom)
Jakarta - Terdakwa teroris Bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani persidangan. Dalam persidangan kali ini, Aman menyebut sistem pemerintahan Indonesia tak sesuai dengan ajaran Islam dan DPR selaku pembentuk UU sebagai lembaga kafir.

Aman menyampaikan itu dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018). Awalnya, hakim Irwan bertanya mengenai makna tagut (melampaui batas karena tidak menaati ajaran Allah) yang disampaikannya dalam buku tauhid Aman.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari buku Saudara, ada kata tagut, apa makna tagut dan jenisnya?" kata hakim Irwan.

Lalu, Aman menjelaskan secara terperinci maksud tagut itu sendiri, yang melampaui batas karena telah mengubah dan membuat hukum sendiri di Indonesia.

"Dalam Alquran itu disebut tujuh kali. Kalimat tagut itu secara bahasa togo, artinya melampaui batas. Adapun istilah syar'i yaitu setiap segala sesuatu yang melewati batasnya, baik yang diikuti dan ditaati. Kalimat pokoknya pertama setan, penguasa yang mengubah untuk membuat hukum. Kalau di sini DPR, MPR," jelas Aman di persidangan.

"Itu DPR disebut kafir?" tanya hakim

"Ya otomatis (kafir)," ucap Aman.



Ia memperjelas tugas DPR yang melahirkan undang-undang. Menurutnya, dalam ajaran hukum syar'i, seharusnya Islam tidak mengatur administrasi secara khusus, melainkan semua proses itu harusnya diserahkan kepada Allah dan imam.

"Di DPR kan banyak melahirkan hukum, ada Undang-Undang Kependudukan, apa itu disebut kafir?" tanya hakim Irwan.

"Ini ada hukum syar'i dan dari Islam sendiri tidak diatur secara khusus seperti administrasi, itu diserahkan kepada Allah atau imam," jawab Aman.

Selain sistem pemerintahan Indonesia yang membuat hukum sendiri, Aman dalam bukunya juga tidak menganjurkan muslim untuk memilih dalam pemilu.

"Setahu saya, nggak ada buat kewajiban mengikuti pemilu. Kalau punya identitas KTP, tidak diharamkan, tapi kalau pemilu tidak boleh," imbuh Aman.



Aman juga menyebut negara Indonesia sebagai negara yang kafir karena ideologinya bukan ideologi Islam dan sistem pemerintahannya demokrasi, bukan sistem hukum Allah.

"Saudara menyatakan Indonesia kafir itu kenapa?" tanya hakim Irwan.

"Pertama, ideologinya bukan Islam. Kedua, sistemnya terbuka, seperti demokrasi, terus hukum yang berlaku bukan hukum Allah," tutur Aman.

Kemudian, hakim juga membahas mengenai video call antara dirinya dan Abu Musa. Saat itu Aman mengisi tausiah melalui video call, yang salah satu isinya adalah anak-anak tidak diperbolehkan bersekolah di sekolah negeri.

Saat itu hakim bertanya apa alasan Aman mengatakan itu saat memberi tausiah di Malang. Aman menjawab, karena sekolah negeri mendoktrin anak untuk mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan ajaran tauhid.

"Tidak boleh (sekolah negeri) kalau pendidikan nasional kan loyalitas kepada Pancasila dan demokrasi, dan di sekolah juga anak-anak didoktrin dengan sikap bertentangan dengan tauhid," ucap Aman.

Dalam kasus ini, Aman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin 2016. Ia dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.

Atas perbuatannya, Aman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads