Dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (27/4/2018), Otto mengatakan hal yang dilanggar oleh Fredrich bukan hanya undang-undang, tapi juga berkaitan dengan kode etik. Ia menganggap seharusnya KPK mengizinkan Komisi Pengawas Peradi memeriksa Fredrich terkait pelanggaran kode etik advokat.
"Perkara pidana bisa tetap berjalan sesuai aturan hukum, namun pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Peradi juga bisa dijalankan secara beriringan. Sehingga keputusan Dewan Kehormatan Peradi bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memberi putusan," kata Otto.
Otto menjelaskan tuduhan membuat surat palsu dan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich ini bisa diperiksa terlebih dahulu oleh Peradi.
"Kalau Komisi Pengawas bawa cukup alasan pada kesalahan itu, nanti juga akan dibawa ke Dewan Kehormatan dan bisa diadili," kata Otto.
Baca juga: Fredrich Oh Fredrich |
Dia menambahkan, jika tidak ada pemeriksaan atau pengadilan kode etik, status Fredrich sebagai advokat di Peradi bisa menjadi tidak jelas. Karena itu, Otto berharap KPK memberi izin kepada Peradi untuk melakukan pemeriksaan kode etik atas Fredrich.
"Terkait status Fredrich di Peradi masih belum diketahui karena belum dilakukan pemeriksaan kode etik oleh Komisi Pengawasan Peradi," tutur Otto.
Tonton juga video tentang "saksi ungkit 'bakpao' Novanto di persidangan, Fredrich emosi":
(rvk/asp)