"Keluar SP 1, karena jam operasional. Sambil kita nunggu kepolisian (kasus pengunjung positif narkoba). Kita tegur dulu," ucap Kabid Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2018).
Toni menjelaskan seharusnya Old City beroperasi sampai pukul 02.00 WIB. Sementara, untuk hari libur, diskotek ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 03.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni mengatakan SP 1 yang diberikan Pemprov DKI tidak mencabut izin usaha diskotek. Izin usaha baru akan dicabut jika terbukti ada peredaran narkoba di Old City.
"Belum (dicabut izin). Dicabut kan kalau terbukti di sana ada narkoba, prostitusi, dan judi," kata Toni.
Pada Senin (23/4) dini hari, seorang pengunjung Old City, Frengky Bata, dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ekstasi setelah diamankan polisi karena membuat onar di diskotek. Polisi lalu menggeledah diskotek itu, tapi tidak ditemukan narkoba di situ.
Terkait hal itu, Pemprov masih menunggu penyelidikan soal peredaran narkoba di Old City. "Lagi nunggu laporan dari kepolisian," kata Toni.
Sebelumnya diberitakan, Frengky dan tiga temannya membuat onar saat berkunjung ke Old Citywalk. Frengky ribut dengan temannya sendiri sampai memecahkan gelas.
Kepada petugas keamanan diskotek, Frengky mengaku sempat ditodong senjata oleh seseorang yang berada di diskotek. Pengakuan ini dianggap polisi sebagai halusinasi dari Frengky karena konsumsi narkoba.
Frengky kemudian terlibat keributan kembali dengan orang yang tak dikenal di luar diskotek. Akhirnya pihak pengelola Old City menghubungi Polsek Tambora. Polisi kemudian mengamankan Frengky, tapi ketiga orang temannya melarikan diri. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini