"Tidak ada skenario yang pasti, sekali lagi tidak ada skenario yang pasti dari pemerintah, untuk memastikan bahwa suatu waktu zero TKA di Indonesia," kata Laode saat jumpa pers di gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Menurut Laode, pemberlakuan perpres ini juga tak menjamin tidak ada TKA yang bakal kembali ke Indonesia untuk bekerja. Meskipun pengetahuan dan keahlian mereka sudah diserap oleh tenaga kerja Indonesia (TKI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menekankan keberadaan TKA di Indonesia harus bersifat sementara. Dia menegaskan tenaga kerja Indonesia harus mendominasi tanah air sendiri.
"Tenaga kerja di Indonesia itu memang harusnya dominan TKI," tukas Laode.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA dengan tujuan mempermudah proses administrasi TKA. Tujuan lainnya adalah menambah jumlah investasi yang masuk dan mengontrol jumlah TKA yang ada. Namun beberapa pihak memandang bahwa perpres tersebut mempermudah masuknya TKA.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, walaupun beberapa tahun ini iklim investasi di Indonesia menunjukkan perbaikan, itu masih kalah bila dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN, misalnya Singapura, Malaysia, dan Thailand.
"Perpres 20 pada dasarnya dikeluarkan untuk kepentingan meningkatkan daya saing investasi dan penciptaan lapangan kerja. Tiga tahun terakhir daya saing kita meningkat. Ease of Doing Business (EODB) jadi lebih baik. Tapi masih kalah dengan beberapa negara ASEAN," katanya di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (26/4). (ams/ams)