Mendagri-DPR akan Bahas Aturan Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg

Mendagri-DPR akan Bahas Aturan Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 26 Apr 2018 18:26 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU menyiapkan dua aturan untuk melarang mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg. Mendagri Tjahjo Kumolo akan membicarakan hal itu kepada DPR.

"Kami akan mendiskusikan dengan DPR. Karena itu hak KPU untuk membuat PKPU mandiri. Tetapi dalam menyusun PKPU kan rujukannya pada UU. Itu aja sudah," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).

Saat ditanya soal sikap pemerintah, Tjahjo berharap pemilu dapat berkualitas. Asalkan, kata Tjahjo, tidak ada UU yang dilanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ditanya apa sikap pemerintah, yang penting kan tujuannya untuk meningkatkan kualitas hasil pemilu. Tapi jangan sampai melanggar UU. Makanya kami akan rembukan dulu dengan DPR," kata Tjahjo.



Tjahjo menyebut Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak menyebutkan secara rinci. Seperti diketahui, pasal tersebut mengatur seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

"Itu kan secara detail nanti khusus bagi koruptor. Sekarang di dalam hukum pidana kan tidak ada bedanya koruptor, pembunuhan, KDRT. Nanti saya rembukan dulu dengan DPR," tuturnya.

Sebelumnya, KPU berencana mengatur pelarangan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg.



KPU mengusulkan larangan ini masuk Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Aturan ini mengatur syarat bagi setiap orang yang akan maju menjadi caleg.

"Kami usulkan ya pasal awal, pasal 8, tapi dalam dialog yang berkembang, kami akan mewacanakan agar larangan itu mengikat kepada parpol," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (17/4). (dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads