"Kami akan mendiskusikan dengan DPR. Karena itu hak KPU untuk membuat PKPU mandiri. Tetapi dalam menyusun PKPU kan rujukannya pada UU. Itu aja sudah," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).
Saat ditanya soal sikap pemerintah, Tjahjo berharap pemilu dapat berkualitas. Asalkan, kata Tjahjo, tidak ada UU yang dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menyebut Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak menyebutkan secara rinci. Seperti diketahui, pasal tersebut mengatur seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
"Itu kan secara detail nanti khusus bagi koruptor. Sekarang di dalam hukum pidana kan tidak ada bedanya koruptor, pembunuhan, KDRT. Nanti saya rembukan dulu dengan DPR," tuturnya.
Sebelumnya, KPU berencana mengatur pelarangan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg.
KPU mengusulkan larangan ini masuk Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Aturan ini mengatur syarat bagi setiap orang yang akan maju menjadi caleg.
"Kami usulkan ya pasal awal, pasal 8, tapi dalam dialog yang berkembang, kami akan mewacanakan agar larangan itu mengikat kepada parpol," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (17/4). (dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini