"Ya, itu dilaksanakan, tapi menentukan tersangka kan tidak boleh. Kita lihat dulu pembuktiannya cukup atau nggak. Tidak bisa KPK ikut begitu saja. Ya dia (KPK) lihat buktinya cukup nggak. Tapi yang penting supaya melanjutkan karena perkara ini sudah 7 tahun tidak ada perkembangan. Itu boleh saja, tapi jangan tunjuk orang bilang sebagai tersangka. Nah, perkembangannya bagaimana, ya kembali kepada KPK. Kalau kurang bukti, tidak mungkin (Boediono) diajukan sebagai tersangka," kata Hatta Ali di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya iyalah (tidak mengikat), itu kan karena praperadilan kan tidak memeriksa materiilnya. Nah, kan tidak materiil pembuktian apakah terlibat apa tidak, " ucap Hatta.
Sebagaimana diketahui, MA mendemosi hakim Effendi ke Jambi karena dianggap salah alias tidak profesional dalam mengeluarkan putusan perkara Bank Century. Effendi dinilai melampaui kewenangan putusan tersangka yang seharusnya dilakukan oleh jaksa.
Effendi merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengabulkan gugatan praperadilan Century yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan eks Gubernur BI Boediono jadi tersangka.
Video 20Detik: KPK Libatkan Ahli dari Luar Terkait Kelanjutan Kasus Century
[Gambas:Video 20detik]
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini