"Itulah kesalahannya mestinya kalau hanya sekedar memerintahkan untuk melanjutkan itu oke-oke saja. Tetapi dia jangan mengatakan tersangkanya ini," kata Hatta Ali, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (26/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab itu kewenangan dari penuntut umum. Ada istilah hak dominus litis, yaitu yang dipunyai oleh jaksa," ucapnya.
Menurut Hatta kasus Century memang sudah lama tak ada perkembangannya. Tetapi, bukan berarti hakim praperadilan bisa menunjuk orang jadi tersangka.
"Itu kan sudah 7 tahun tidak ada perkembangan, itu (memerintahkan untuk melakukan penyidikan lagi) boleh saja. Tapi jangan tunjuk orang bilang sebagai tersangka," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, MA mendemosi hakim Effendi ke Jambi karena dianggap salah alias tidak profesional dalam mengeluarkan putusan perkara Bank Century. Effendi dinilai melampaui kewenangan putusan tersangka yang seharusnya dilakukan oleh Jaksa.
Effendi merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia mengabulkan gugatan praperadilan Century yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan eks Gubernur BI Boediono jadi tersangka.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini