Pada April 2017, DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Sumarno melanggar kode etik, yaitu menelantarkan pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3/2017). Saat itu, Ahok walk out karena penetapan pasangan calon tidak kunjung dimulai oleh KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang tidak dikabulkan adalah, pertama, terkait pertemuan Sumarno dengan Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang di TPS 29 Kalibata pada 19 Februari 2017. Kedua, terkait pemasangan profile picture WhatsApp dengan foto aksi 212.
Perkara ketiga yang tidak dikabulkan adalah soal aduan pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang. Keempat, terkait kedekatan Sumarno dengan Anies Baswedan; serta kelima, tudingan tidak netral. Perkara keenam adalah soal kehadiran Sumarno dalam acara internal tim Ahok-Djarot. Karena dianggap melanggar etik, Sumarno saat itu diberi peringatan oleh DKPP.
Kini Sumarno memulai langkah baru dengan maju sebagai calon anggota DPD RI. Dia pun mengundurkan diri dari kursi Ketua KPU DKI.
"Masih ada persoalan-persoalan seperti waktu pilkada kemarin, isu-isu SARA dan sebagainya. Itu artinya pendewasaan politik masyarakat Jakarta memang harus terus-menerus dipacu. Sudah sangat baik tapi masih harus terus-menerus ditingkatkan," kata Sumarno saat ditanya alasan maju jadi caleg DPD, Kamis (26/4/2018). (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini