"Sumarno menelantarkan salah satu paslon di Hotel Borobudur. Problem di situ teradu I dianggap atau dinilai DKPP tak indahkan forum dilakukan KPU DKI memberikan layanan prima," kata anggota DKPP Nur Hidayat seusai sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara lain yang diadukan terkait dengan Ketua KPU DKI Sumarno tidak dikabulkan oleh DKPP. Perkara yang tidak dikabulkan adalah, pertama, terkait pertemuan Sumarno dengan Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang di TPS 29 Kalibata pada 19 Februari 2017. Kedua, terkait pemasangan profile picture WhatsApp dengan foto aksi 212.
Perkara ketiga yang tidak dikabulkan adalah soal aduan pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang. Keempat, terkait kedekatan Sumarno dengan Anies Baswedan; serta kelima, tudingan tidak netral. Perkara keenam adalah soal kehadiran Sumarno dalam acara internal tim Ahok-Djarot.
"Sedangkan pokok perkara di TPS Kalibata, lalu di profile picture WA dimaafkan atau direhabilitasi. Kalau honorarium kode etik tidak masalah karena tidak melebihi biaya umum," tutur dia. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini