"Pada saat korban sedang tidur di kamar lantai 3, kemudian mendengar suara keributan di balkon," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Kamis (26/4/2018).
Aksi itu dilakukan pada Rabu (25/4) malam. Korban Izzati Permata (23) yang terbangun lalu mendapati tas berisi laptop di kamarnya sudah tak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Curiga pada suara ribut di luar kamar, korban pun langsung keluar. Dia melihat pelaku sedang meninggalkan kos-kosan sambil membawa kabur tas berisi laptop.
"Setelah itu korban melihat pelaku yang sedang keluar dari kos-kosan tersebut," imbuhnya.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Pada Kamis dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku ditangkap. Namun laptop hasil curian sudah dijual oleh rekan tersangka bernama Andri (18) yang kini berstatus DPO.
"Pelaku yang masih DPO adalah yang menjual Laptop yang berhasil dicuri," ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tas ransel dan kardus laptop sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini