Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina mengatakan peristiwa bermula saat P datang ke sebuah kantor di kawasan Jalan Tebet Utara, Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/4) pukul 18.30 WIB. Dia datang ke kantor itu dengan berpakaian rapi seperti orang yang hendak melamar kerja.
P lalu melihat kondisi kantor saat itu sepi. Akhirnya dia masuk ke dalam kantor dan melihat laptop dan ponsel tergeletak bebas di meja ruang meeting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang mengetahui laptop dan handphonenya hilang kemudian mengecek rekaman CCTV dan diketahui pelaku yang mengambil dengan berbagai ciri-ciri," kata Maulana dalam keterangannya, Kamis (12/4/2018).
Berbekal rekaman CCTV, polisi lalu menyelidiki kasus pencurian tersebut. Polisi membuat sketsa wajah pelaku sebab rekaman CCTV yang didapatkan kurang jelas.
Polisi akhirnya berhasil meringkus P di Jalan KH Abdullah Syafei, Manggarai Selatan, pada Rabu (11/4) malam. Polisi kemudian menyita barang curian yang telah dijual kepada penadah.
Atas perbuatannya, P dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini