"Anda sudah tahu persis ada Pergub Nomor 18 tahun 2018. Begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
![]() |
"Jadi kalau terbukti ada salah satu dari empat itu, narkoba, judi, prostitusi atau pun perdagangan manusia maka kita akan langsung melakukan pencabutan dan pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tegas pemprov menindak usaha hiburan yang melanggar aturan sudah tertulis dalam Pergub Nomor 18 tahun 2018. Sehingga, Anies mengingatkan pada pemilik usaha pariwisata di Jakarta untuk menaati aturan tersebut.
"Itu sudah jadi prosedur rutin saja tidak ada sesuatu luar biasa dan ini pesan bagi semua jangan coba-coba mengerjakan apalagi narkoba, tidak ada orang tua Jakarta yang rela anaknya menjadi korban dari peredaran narkoba oleh karena itu kita tidak akan tanggung-tanggung, kita tegas kita akan tuntas dalam memerangi narkoba," katanya.
Diskotek Old City, yang terletak di kawasan Tambora, Jakarta Barat, belum beroperasi setelah ada penemuan kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba. Diskotek tersebut masih disegel police line atau garis polisi.
detikcom menyambangi diskotek tersebut pada Rabu (25/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Tidak ada ingar bingar di sekitar gedung malam itu.
Pintu masuk Old City terkunci rapat. Gari polisi melintang di pintu diskotek yang terbuat dari besi. Tidak ada aktivitas apa pun di dalam. (idn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini