Tanggapan KPK Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi P2KTrans

Tanggapan KPK Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi P2KTrans

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 26 Apr 2018 07:06 WIB
Foto: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Ari Saputra)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menitipkan salam untuk Boyamin Saiman. Salam itu terlontar saat Saut menanggapi desakan koordinator Masyarakat Antikorurpsi Indonesia (MAKI) itu untuk memgusut tuntas kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) yang ramai beberapa tahun lalu.

"Kirim salam sama Boyamin yang rindu Indonesia cepat bersih, dengan tetap mengedepankan formil dan materialnya dari setiap potensi kasus," kata Saut saat dihubungi detikcom, Kamis (26/4/21018).


Saut lalu membahas tentang kebutuhan lembaga antirasuah terhadap 20 ribu pegawai. Banyaknya pegawai, jelas Saut, membantu KPK untuk melakukan pengembangan penyelidikan atau penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang saya sebut KPK perlu 20.000 pegawai agar pendalaman setiap potensi kasus dilakukan dengan ukuran-ukuran resources. Resource sebagai bagian penting dalam pengembangan kasus atau case building. Jadi OTT juga harus terus naik dan case building juga naik ," jelas Saut.


"KPK periode jilid IV praktis tinggal setahun, walau secara hitungan masih 1,5 tahun lebih lagi, perlu resources," sambung dia.

Saut lalu menyarankan Boyamin agar tidak terburu mendesak KPK. Meski demikian Saut mengaku desakan Boyamin tak luput dari perhatian pihak dia.

"Jangan kesusu (terburu-buru) dan gak perlu didesak desak. Membangun peradaban hukum bukan soal desak-mendesak. Yang pasti tidak ada kritik publik atau siapapun yang tidak diperhatikan oleh KPK," tutur Saut.


Sebelumnya, nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali disinggung terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans). Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman-pun mendesak KPK mengusut dugaan keterlibatan Cak Imin.

"Dasarnya adalah di dalam putusan Jamaluddien Malik itu ada saksi yang mengatakan ada penggunaan uang Rp 400 juta yang diberikan kepada Gatsu 1, Gatsu 1 itu menunjuk menteri. Kemudian di tuntutan jaksa itu juga disebut ada dugaan dana mengalir Rp 400 juta kepada menteri. Dan dianalisis hakim menyangkut keterkaitan pihak-pihak itu juga disinggung itu di halaman 513 di putusan Jamaluddien Malik," ucapnya.

Ia menyatakan KPK harus mempertanggungjawabkan penyebutan nama Cak Imin tersebut. Jika tidak cukup bukti, ia meminta KPK menyampaikannya kepada publik. (aud/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads