Disebut soal Kasus P2KTrans, Cak Imin: Black Campaign

Disebut soal Kasus P2KTrans, Cak Imin: Black Campaign

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 25 Apr 2018 22:57 WIB
Muhaimin Iskandar (Suparno/detikcom)
Jakarta - Muhaimin Iskandar menilai diangkatnya kembali kasus korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans) sebagai black campaign. Alasannya, kasus itu tidak terkait dengan dirinya.

"Itu kasus yang sudah inkrah dan hanya ada orang yang merasa mengatasnamakan saya dan itu sudah dibantah di pengadilan oleh yang bersangkutan di pengadilan, bahwa tidak pernah memberikan sesuatu kepada saya," ujar Muhaimin kepada wartawan setelah bertemu dengan Akbar Tandjung di Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (25/4/2018).



"Kalau hari ini muncul itu tidak lebih dari black campaign saja," kata mantan Menakertrans ini.

Menurutnya, pertimbangan putusan hakim juga hanya menyebut seseorang yang mengaku meminta uang mengatasnamakan dirinya. Tapi orang tersebut, sambungnya, sudah membantah di pengadilan.

Nama Cak Imin sebelumnya disebut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin mendesak penuntasan kasus dengan mengusut Cak Imin.

"Dasarnya adalah di dalam putusan Jamaluddien Malik (eks Dirjen P2KTrans) itu ada saksi yang mengatakan ada penggunaan uang Rp 400 juta yang diberikan kepada Gatsu 1, Gatsu 1 itu menunjuk menteri. Kemudian di tuntutan jaksa itu juga disebut ada dugaan dana mengalir Rp 400 juta kepada menteri. Dan dianalisis hakim menyangkut keterkaitan pihak-pihak itu juga disinggung itu di halaman 513 di putusan Jamaluddien Malik," ujarnya. (fdn/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads