Komisi VIII Setuju Evaluasi Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah

Komisi VIII Setuju Evaluasi Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 25 Apr 2018 16:23 WIB
Eggi Sudjana ikut rapat di Komisi VIII DPR. (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana bersama jemaah korban dugaan penipuan travel umrah Abu Tours mendesak Komisi VIII DPR agar mengevaluasi pencabutan izin yang dilakukan Kementerian Agama. Komisi yang membidangi agama itu sepakat Kemenag perlu mengkaji keputusan itu.

Ketua Komisi VIII Ali Taher menjelaskan seharusnya Kemenag tidak mencabut izin travel umrah yang terseret kasus penipuan karena mengakibatkan jemaah tak bisa berangkat. Menurut dia, seharusnya yang dicabut adalah izin memberangkatkan calon jemaah baru, bukan pencabutan izin badan hukum travel tersebut.

"Sebaiknya, sebelum mencabut badan hukumnya, izin pendaftaran baru itulah yang harusnya dicabut. Sehingga hak-hak jemaah yang lama itu bisa terbawa. Ini dari aspek hukumnya," ujar Ali di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ali juga menerima aspirasi dari Eggi beserta perwakilan jemaah korban Abu Tours agar pemerintah ikut bertanggung jawab memberangkatkan jemaah yang gagal berangkat. Menindaklanjuti pertemuan hari ini, Komisi VIII disebutkan sudah mengagendakan rapat dengan Dirjen Pengawas Haji dan Umrah (PHU) Kemenag pada Kamis (26/4).

"Aspek politisnya, DPR mendesak Kemenag segera mencari solusi supaya jemaah cepat berangkat," ucap Ali.

"Maka dalam waktu yang sangat dekat, besok kami akan mengundang Dirjen PHU untuk mendengarkan saran, usul, rekomendasi, dan semua solusi terhadap jemaah yang gagal berangkat ini," imbuh politikus PAN itu.

Eggi Sudjana siang ini mendatangi DPR bersama perwakilan korban jemaah travel Abu Tours. Dia menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin layak dikenai pasal KUHP lantaran mencabut izin Abu Tours.


Menurutnya, pencabutan izin terhadap biro travel tersebut berbuntut pada gagalnya korban jemaah berangkat ke Tanah Suci. Padahal, sebut Eggi, pemilik Abu Tours sebelumnya menyatakan sanggup untuk memberangkatkan jemaah.

Ia pun menyinggung soal kasus First Travel yang pernah ditanganinya dan mengalami hal serupa. Eggi menjelaskan, pencabutan izin bukanlah solusi terbaik bagi korban penipuan travel umrah.

"Kenapa ditersangkakan, padahal mereka sudah punya kemampuan untuk memberangkatkan. Seperti First Travel. Ini kan dibekukan, malah jadi nggak bisa tanggung jawab," ujar Eggi dalam rapat. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads