Hakim Tolak Praperadilan Cagub Malut Ahmad Mus

Hakim Tolak Praperadilan Cagub Malut Ahmad Mus

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 25 Apr 2018 12:27 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Hakim menyatakan penetapan status tersangka sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus adalah sah. Menyatakan sprindik adalah sah dan berdasarkan hukum," kata Asiadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).

Asiadi dalam pertimbangannya menyebut alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Ahmad Mus adalah sah karena menggunakan bukti baru dari praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan Ahmad Mus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Asiadi menyebut penetapan tersangka juga sesuai dengan prosedur karena diperoleh alat bukti yang cukup dan sah walaupun menggunakan alat bukti di tahap penyelidikan.

"Hakim praperadilan tidak sependapat (dengan ahli hukum pemohon) bahwa alat bukti yang cukup di tahap penyelidikan dapat digunakan untuk menemukan peristiwa pidana dan dapat juga digunakan untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Asiadi.

"Bahwa uraian pertimbangan di atas hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan sprindik sudah sesuai dengan prosedur, sehingga harus dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum," ujarnya.



Ahmad Mus mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa (17/4). Ahmad pada pokoknya mengajukan praperadilan karena menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak ada alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka oleh penyidik KPK.

Selain itu, dalam permohonannya, Ahmad menilai tidak ada proses penyidikan dalam penetapan tersangkanya. Ketiga, Ahmad menilai tidak ada alat bukti baru dalam penetapannya sebagai tersangka, padahal sebelumnya ia memenangi praperadilan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Ternate. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads