"Silakan SMK-SMK ini didorong jadi BLUD," ujar Muhadjir saat memberi sambutan di acara pemberian bantuan Program Revitalisasi Pendidikan Kejuruan kepada 219 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Hotel Kartika Chandra, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).
Muhadjir berharap nantinya sebuah SMK bisa membangun pabrik untuk memfasilitasi para siswanya. Nantinya penghasilan dari pabrik tersebut dapat dikelola sekolah dengan pengawasan komite dan sekolah itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira daerah-daerah harus sudah berani, terutama 219 (SMK) ini harus diberikan kepercayaan untuk mengubah menjadi BLUD," lanjutnya.
Dengan diubahnya SMK menjadi BLUD, Muhadjir mempersilakan sekolah menggaji kepala sekolahnya sendiri. Pemberian gaji didasarkan pada jumlah pendapatan dari sekolah tersebut.
"Dengan pendapatan sekolah yang sekian miliar pertahun, nanti kepala sekolah layak digaji berapa, itu. Saya kira itu rencana reformasi ke depan. Silakan pak kepala dinas kalau sudah mau berani melangkah itu. Beberapa SMK mungkin bisa diuji coba jadi BLUD," ujar Muhadjir.
![]() |
Dalam kesempatan ini, Muhadjir juga menyampaikan keinginannya mengubah paradigma kepala sekolah. Ia bahkan sudah merealisasikan keinginannya tersebut melalui peraturan menteri yang akan segera diterbitkan.
"Nanti secara pelan-pelan tapi pasti kepala sekolah ini akan kita ubah paradigmanya dengan peraturan menteri yang sudah saya tanda tangani tinggal diluncurkan saja," ungkapnya.
Seorang kepala sekolah, nantinya tidak akan lagi berperan ganda sebagai guru. Kepala sekolah hanya akan fokus berperan sebagai manajer sekolah.
"Karena itu nanti supaya dia yakin betul dia itu manajer nanti mengajarnya akan kita hapus. Jadi fokus jadi manajer saja kepala sekolah. Jadi kepala sekolah nanti nggak perlu menyiapkan bahan-bahan pelajaran, tapi bagaimana membuat sekolahnya maju, murid-muridnya pintar, lulusannya diterima kerja, guru-gurunya sejahtera," ujar Muhadjir.
Dalam peraturan itu, kata Muhadjir, juga diatur mengenai lama jabatan seseorang menjadi kepala sekolah. Namun, hal itu, juga bergantung pada kinerja kepala sekolah tersebut.
"Nanti periodenya tiga tahun, tiga periode. Dan nanti kalau prestasinya meningkat bisa diangkat lagi. Tapi sebaliknya kalau satu tahun ternyata melorot akan dikembalikan jadi guru lagi. Jadi nanti yang dijadikan ukuran kinerja. Dan saya bikin aturan yang relatif ketat walaupun nanti memang rumahnya daerah tapi di daerah tidak boleh melampaui ketentuan-ketentuan yang dari Kemendikbud," tuturnya.
Tak hanya itu, kepala sekolah juga akan menjadi jabatan tersendiri. Tunjangan yang diberikan tidak akan lagi menjadi bagian dari jabatan guru.
"Jadi tidak numpang jabatan guru itu. Jadi jabatan kepala sekolah. Walaupun perbedaan tunjangannya tidak seberapa tapi kan setidaknya tunjangannya berbeda," katanya, disambut tepuk tangan peserta yang sebagian besar merupakan kepala sekolah. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini