"Kasus ini kan sudah diketahui banyak orang. Kedatangan saksi ahli yang mana Pak Yusril Ihza Mahendra telah mematahkan seluruh pasal dan ayat yang berhubungan dengan runtut kasus saya. Kita tinggal nanti dengar saja apa yang disampaikan oleh pihak jaksa, baik nominal angka berapa bulan atau berapa satuan waktu tertentu yang berhubungan dengan kasus saya," ujar Alfian sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan saya ditahan sudah 8 bulan. Kalau harapan, berarti kan secara logika protes tuntutannya yang minimalis," ujar Alfian.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Alfian didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tonton juga video tentang Sidang perdana terdakwa Alfian Tanjung:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini