Kejagung Tangkap Buron Tersangka Korupsi di Jambi

Kejagung Tangkap Buron Tersangka Korupsi di Jambi

Rivki - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 22:50 WIB
Ferry Nursanti (Putih) (Foto: dok istimewa)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus tanah pemda. Buron bernama Ferry Nursanti itu ditangkap di Bandara Sutan Thaha, Jambi, tadi malam.

"Tersangka atas nama Ferry Nursanti diamankan di Bandara Sutan Thaha, Selasa (24/4) pukul 20.45 WIB," ucap Jamintel Kejagung Jan S Maringka kepada detikcom, Rabu (25/4/2018) dini hari.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jan mengatakan Ferry merupakan tersangka kasus korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp 12 miliar. Penetapan tersangka Ferry berdasarkan surat Kejati Jambi Nomor:Print-06/N.5/Fd.1/04/2018.

"Ferry merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 meter persegi senilai Rp 12 miliar kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun," ucap Jan.



Jan menambahkan saat ini Ferry langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk diperiksa. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," tutup Jan. (rvk/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads