"Tersangka atas nama Ferry Nursanti diamankan di Bandara Sutan Thaha, Selasa (24/4) pukul 20.45 WIB," ucap Jamintel Kejagung Jan S Maringka kepada detikcom, Rabu (25/4/2018) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ferry merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 meter persegi senilai Rp 12 miliar kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun," ucap Jan.
Jan menambahkan saat ini Ferry langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk diperiksa. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," tutup Jan. (rvk/nkn)











































