"Menolak praperadilan yang diajukan pemohon dan penasihat hukum," ujar hakim praperadilan, Agus Widodo, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (24/4/2018).
Baca juga: Cagub Sultra Lawan KPK Lewat Praperadilan |
Asrun sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Penahanan oleh KPK juga dinilai tidak sah.
KPK menangkap Asrun bersama putranya, Adriatma Dwi Putra, yang menjabat Wali Kota Kendari. KPK menyebut Adriatma meminta suap kepada rekanan proyek di Kendari untuk kepentingan kampanye ayahnya.
Dana bantuan kampanye dimintakan kepada Dirut PT SBN Hasmun Hamzah. PT SBN, disebut KPK, merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018, PT SBN juga memenangi lelang proyek jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar.
Hasmun lalu memenuhi permintaan itu dengan menyediakan uang total Rp 2,8 miliar. KPK kemudian menetapkan ketiganya beserta mantan Kepala BKSAD Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Peran Fatmawati ini diungkap sebagai orang kepercayaan Asrun yang menjalin komunikasi dengan pengusaha. (fdn/fdn)