"Saya ingin katakan di Perpres ini, kemudahannya dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Yang dulunya pekerja kasar dilarang masuk sampai hari ini juga masih dilarang masuk," ujar Hanif saat jumpa pers di gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Pemerintah tetap menindak jika ditemukan adanya pekerja kasar di Indonesia karena merupakan pelanggaran. Begitu juga jika ada TKA ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Makanya kalau ada kasus, misalnya pekerja asing dia bekerja ilegal, itu pelanggaran. Pemerintah terus melakukan penindakan. Dan saya sudah membuktikannya juga. Dan itu harus dilihat sebagai kasus, jangan dipukul rata," kata Hanif.
Hanif kembali menegaskan maksud pemerintah menerbitkan Perpres TKA supaya tidak menghambat iklim investasi di Indonesia. Hanif menepis anggapan bahwa lapangan kerja untuk tenaga kerja dalam negeri makin sedikit.
"Alhamdulillah 3 tahun di bawah Pak Jokowi, ini kan lapangan kerja yang tercipta itu sudah melampaui target dari janji kampanye Jokowi-JK pada saat pilpres yang lalu. Karena janji beliau-beliau ini kan 10 juta lapangan kerja selama 5 tahun, berarti setiap tahunnya adalah 2 juta," tutur Hanif.
"Nah, pertumbuhan lapangan kerja atau penyediaan lapangan kerja di Indonesia setiap tahunnya itu selalu lebih dari 2 juta," imbuhnya. (dkp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini