"Kami akan analisa secara teknisnya, bisa dioperasikan kembali atau tidak (bus Bianglala). Nanti akan ada sanksi sesuai perjanjian. Harus cek dulu, ini kan perjanjiannya sebelum ada PTJ (PT TransJakarta). Jadi ini sebenarnya sudah lama sekali, bukan baru, (perjanjian diteken waktu) masih BLUD. Jadi, apa nanti punishment, pinalti atau apa pun, kita harus pelajari dari kontrak," kata Budi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Budi menuturkan 48 bus Bianglala memang beroperasi pada malam hari (amari) hampir di semua koridor TransJakarta. Dia memastikan masalah yang dihadapi Bianglala tidak mempengaruhi operasional TransJakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI sudah men-suspend Bianglala. Investigasi sementara menyatakan bahwa sopir mengendarai bus di atas batas kecepatan yang disarankan.
"Karena satu, tidak mengikuti SOP. Kedua, melanggar kecepatan yang ditentukan dan itu (suspend) tentunya sanksi yang harus diberikan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat dimintai konfirmasi di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Sabtu (21/4). (zak/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini