"Kasihan sahabat kita, Lukman Edy, dan PKB kayaknya takut sama mas AHY, ha-ha-ha...," ujar Deputi Bidang Media Kogasma PD Putu Supadma Rudana saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (24/4/2018).
Lukman mengusulkan agar pendaftaran pasangan capres/cawapres Pilpres 2019 dimajukan, dari 4-10 Agustus 2018 menjadi 27 Juli sampai 3 Agustus 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU pada 4-10 Agustus 2018. Dengan aturan ini, AHY masih mungkin maju.
Sebab, UU Pemilu mengatur syarat tokoh yang maju pada Pilpres 2019 minimal berusia 40 tahun. AHY baru genap berusia 40 tahun pada 10 Agustus 2018. Itu berarti bila pendaftaran maksimal dilakukan pada 3 Agustus, AHY tidak memenuhi syarat.
Putu menilai aturan saat ini sudah benar. Dia mengaku heran terhadap Lukman, yang baru mempersalahkan PKPU No 5 Tahun 2018 saat ini. Padahal saat UU Pemilu dibahas, Lukman adalah pimpinannya.
"Sudah dikunci itu sesuai konstitusi. Pendaftaran sesuai undang-undang itu terakhir jika dihitung 8 bulan justru menjadi 17 Agustus 2018," ujar Putu.
"Malah blunder, seperti nggak mengerti konstitusi, padahal Lukman Edy anggota DPR dan justru ketua pada saat membuat UU Pemilu," imbuh anggota Komisi X DPR itu.
Alasan Lukman mengganti jadwal pendaftaran capres adalah melanggar UU Pemilu. Pihak AHY tidak menilai ada pelanggaran.
"Yang ada, sesuai UU, Mas AHY justru malah dapat waktu seminggu jika dilihat dari UU Pemilu. Jadi yang (pendaftaran) 4-10 Agustus itu sudah maju seminggu (dari seharusnya)," jelas Putu.
Lukman menyebut ada pasal yang inkonstitusional dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 karena tidak sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun pasal UU Pemilu yang dilanggar menurut Lukman adalah sebagai berikut:
1. Pasal 226 ayat 4 yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara
2. Pasal 232 yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik/gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari.
3. Pasal 235 yang menyatakan dalam hal hanya terdapat 1 pasangan calon KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2x7 hari. (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini