Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018), mata Novanto terlihat terpejam beberapa kali.
Saat matanya terpejam, kepala Novanto juga tertunduk. Namun hal itu tak berlangsung lama, Novanto terlihat menegakkan kepala dan matanya kembali terbuka.
Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan Setya Novanto menerima jam tangan merek Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Jam mewah ini diberikan sebagai imbalan karena jasa Novanto memperlancar pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP.
"Terdakwa Setya Novanto menerima jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135 ribu," kata hakim membacakan fakta hukum putusan Novanto.
Hakim menegaskan pemberian jam tangan itu karena jasa Novanto. Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP diajukan pada 2009 disebut berjasa mengurus pembahasan anggaran. (haf/dhn)











































