Pria kelahiran Sumatera Barat, 23 Mei 1962, itu kini mengantongi pangkat IV/d atau Pembina Utama Madya, dengan masa kerja lebih dari 20 tahun. Berdasarkan PP 99 Tahun 2011, dengan berdinas di PN Jaksel (Kelas 1A Khusus), Effendi mendapatkan tunjangan Rp 21 juta.
Nah, dengan didemosi ke PN Jambi (Kelas 1A), tunjangannya akan menyusut menjadi Rp 17,8 juta atau turun Rp 3,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mahkamah Agung menampik adanya demosi terhadap Effendi. MA menilai mutasi pegawai merupakan hal yang wajar.
"Perlu diketahui, semua keputusan Mahkamah Agung dilakukan melalui rapat pimpinan. Rapat dihadiri oleh semua pimpinan Mahkamah Agung termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan. Mutasi hakim termasuk diputuskan melalui rapat pimpinan. Mutasi adalah perpindahan tugas hakim dari pengadilan yang satu kepada pengadilan yang lain. Semua hakim diperlakukan sama, baik laki maupun perempuan. Setiap hakim harus belajar memahami nilai-nilai kearifan lokal di tempat tugas masing-masing," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah.
Bila Effendi dimutasi dan proses yang wajar, mengapa tunjangannya malah menyusut? (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini