Pembacaan vonis akan digelar pada hari ini, Selasa (24/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Jaksa KPK sebelumnya meyakini Novanto terlibat dalam kasus tersebut dengan peran mengintervensi anggaran proyek tersebut.
Selain itu, Novanto juga diyakini menerima aliran uang dengan total USD 7,3 juta dari proyek itu. Uang itu disebut jaksa mengalir ke Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebesar USD 3,5 juta, dan melalui orang dekatnya, Made Oka Masagung, sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto dianggap menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar. Sedangkan, penyimpangan pengadaan e-KTP, dipaparkan jaksa, terjadi karena intervensi proses lelang dan pencetakan blangko e-KTP yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kemahalan harga.
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Novanto membantah semua tudingan jaksa. Dia malah menuding sejumlah nama yang menerima aliran duit e-KTP.
Pada Senin, 23 April kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap vonis yang dibacakan hakim nanti sesuai dengan tuntutan jaksa. Agus mengatakan kesalahan Novanto telah terang benderang disampaikan dalam persidangan.
"Ya dihukum yang proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC. Sepertinya kita nggak sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," ujar Agus.
(dhn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini