Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan kedua sindikat tersebut adalah jaringan Arab Saudi dan jaringan Suriah. Jumlah korban dari kedua sindikat itu mencapai seribu orang lebih.
"Tersangka jaringan Suriah sudah mulai beroperasi sejak tahun 2014 dengan total korban 244 dan jaringan Arab Saudi dengan total 910 korban sejak tahun 2015," kata Herry dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus sindikat jaringan Arab Saudi, disebut Herry, adalah mempekerjakan korban sebagai pekerja rumah tangga. Korban diberangkatkan menggunakan visa jasa cleaning service di Jeddah. Selama di Jeddah, para korban juga tidak menerima upah dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.
"Terutama pekerja perempuan juga mengalami pelecehan seksual," ucap Herry.
Dari jaringan Arab Saudi itu, Bareskrim menangkap 3 orang, yaitu Sahman, Muhammad Reza, dan Ali Idrus, di di NTB, Bekasi, dan Bogor. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, modus jaringan Suriah hampir sama. Namun para korban diberangkatkan dengan calling visa berkedok anggota Palang Merah Indonesia (PMI).
"Korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu dengan gaji Rp 4 juta di Dubai. Namun, setiba di Dubai, ada yang dikirim ke Suriah, Sudan, dan Suriah," kata Herry.
Dari jaringan Suriah, polisi menangkap 2 orang, yaitu Budi Setiawan dan Mohamad Al Ibrahim, di DKI Jakarta. Mereka juga telah menjadi tersangka.
Selain kedua jaringan itu, perdagangan orang asal Indonesia terjadi di Malaysia. Sejak Desember 2017, setidaknya ada 10 orang yang menjadi korban. Polisi juga mengamankan Joko Eko Supriyanto dan Kade Aridana sebagai tersangka.
"Korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan gaji sekitar Rp 7 juta, tetapi kenyataannya korban bekerja dan tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan," kata Herry.
Atas perbuatan itu, 3 jaringan tersebut pun diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 81, UU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini