"Pada tanggal 11 dan 12 April 2018, tim gabungan teIah meIakukan pemeriksaan atas kapal STS-50 di Pulau Sabang, Aceh. Pemeriksaan bertujuan untuk memeriksa dugaan peIanggaran hukum yang dilakukan STS-50 dan dugaan perdagangan orang terhadap 20 orang ABK warga negara Indonesia," kata Susi di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Susi menjelaskan 20 ABK itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Mereka disalurkan oleh agen penyaIur bernama PT GSJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT GSJ meminta para ABK membayar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta sebagai biaya administrasi. PT GSJ juga tidak memberikan informasi yang benar. ABK dijanjikan akan dikirim ke kapal Korea, namun di kirim ke kapal Rusia.
"Para ABK diberangkatkan oleh agen penyaIur meIaIui 3 (tiga) kelompok. Kelompok pertama dikirim pada 25 Mei 2017 sebanyak orang diberangkatkan ke Vietnam. Disusul kelompok kedua pada 5 Agustus 2017 yang memberangkatkan 10 orang ke Vietnam. Terakhir, kelompok ketiga yang berjumlah 6 orang diberangkatkan ke Tiongkok pada 12 Desember 2017," lanjut Susi.
Para ABK dijanjikan gaji 350 sampai 380 US Dollar. Namun selama dua bulan pertama, gaji ABK ditahan sebagai jaminan penyelesaian kontrak.
"Jumlah rupiah yang diterima oleh keluarga ABK per buIan juga diduga Iebih kecil dari yang seharusnya, yaitu sekitar Rp 4,1 juta sampai Rp 4,5 juta. Mereka juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta yang dibayarkan seIama 5 bulan. Apabila para ABK tidak bekerja di atas kapal, mereka diancam pemotongan gaji hingga 20-30 Dollar AS," kata Susi.
Susi mengatakan kapal STS-50 pernah ditahan oleh Tiongkok dan Mozambik, Afrika Timur, namun melarikan diri saat tengah melakukan perdamaian dengan kedua negara.
"Berdasarkan keterangan dari ABK, dokumen para awak kapal seperti paspor dan buku pelaut serta dokumen kapal diambil oleh petugas pemeriksa dan kapal ini melarikan diri tanpa membawa dokumen perjalanan apapun," ucap Susi.
Semenjak kapal tertangkap pertama di tangkap Tiongkok, para ABK juga sempat meminta pulang dan mogok kerja. Namun, ABK diancam harus membayar denda pembatalan kontrak Rp 6 juta.
Susi menambahkan, tim gabungan Polri, KKP dan TNI juga mengamankan 10 orang kru kapal itu. Dari jumlah itu, 2 di antaranya WN Ukraina dan 8 WN Rusia.
"Kepada kru masih dilakukan pengamanan saja. Sementara kami masih melakukan penyelidikan kapal ini adalah milik siapa," ujar Susi.
Sebelumnya, kapal berbendera Togo itu TNI AL di perairan Sabang, Aceh, 6 April. Kapal itu merupakan buronan Interpol.
"Kita menangkap kapal ini karena sudah menjadi target Interpol. Sebelum kita tangkap ini, kapal tersebut juga pernah ditangkap namun berhasil melarikan diri dari China dan Mozambik," kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangamarbar) Laksamana Muda TNI Yudo Margono, Minggu (8/4.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini