"Saya S1 tapi tidak selesai, bidang manajemen bisnis. Di swasta, Tama Jagakarsa, semester IV," kata Andika saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pernah bekerja di minimarket, Alfamart, pada 2004," ucap Andika.
Istri Andika, Anniesa Hasibuan, yang juga menjadi terdakwa, juga mengaku pernah kuliah. Ia menyatakan sempat berkuliah di FISIP UI, tapi berhenti saat semester III.
"Saya sempat kuliah di UI sampai semester III. Di FISIP," ujar Anniesa.
"Waktu menikah dengan terdakwa 1 (Andika) apa pekerjaan Anda?" tanya hakim.
"Saya masih kuliah. Sempat cuti, sempat melanjutkan setelah saya melahirkan," jawab Anniesa.
Dalam perkara ini, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.
Ada sejumlah paket umrah yang ditawarkan First Travel. Pertama, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta; kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26,613 juta; dan paket VIP dengan harga per orang Rp 54 juta.
Jaksa menyebut 63.310 calon jemaah jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun. (haf/fdn)











































