Brigjen Gadungan yang Coba Intervensi Polisi Bertitel Sp.Og

Brigjen Gadungan yang Coba Intervensi Polisi Bertitel Sp.Og

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 23 Apr 2018 15:35 WIB
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - H Asep Sutarja (49) ditangkap karena mengaku polisi berpangkat brigjen dan mencoba mengintervensi penyidik Polres Jakarta Selatan. Tersangka diduga berprofesi sebagai dokter gadungan.

"Yang bersangkutan pekerjaan swasta, katanya menjual baju. Tempat tinggalnya di Sulawesi Tenggara. Kalau di KTP ini (titelnya) Sp.Og, berarti dia ahli kandungan, tapi ternyata ini masih kita terus periksa karena Sp.Og dia juga nggak tahu artinya apa," tutur Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar kepada wartawan di kantornya, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (23/4/2018).

Asep ditangkap di Banten pada Jumat, 20 April lalu. Sebelumnya, Asep diselidiki karena mencoba mengintervensi penyidik Satreskrim Polres Jaksel ketika sedang memeriksa saksi terkait kasus penyerobotan di pekarangan rumah seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mencoba melakukan atau mengancam anggota kita via telepon. Anggota saat itu sedang lakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait tindak pidana memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin, sedang menelusuri kasus itu, kemudian tiba-tiba ada yang intervensi via telepon dan langsung berbicara dengan anggota kita dan sempat mengancam. Intinya, minta tolong dibantu pelapor ini agar kasusnya dituntaskan," jelasnya.

Polisi gadungan berpangkat Brigjen diamankan Polres JakselPolisi gadungan berpangkat brigjen diamankan Polres Jaksel. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

Indra menyebut Asep sempat mengancam anggota yang tengah menyelidiki kasus itu. Karena curiga, polisi kemudian menelusuri identitas Asep ini ke SDM Mabes Polri.

"Ternyata nama itu nggak ada. Anggota kita langsung mencari pelaku dan ditemukanlah pada 20 April di tempat tinggalnya. Kita tangkap dan kita bawa ke sini," imbuhnya.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dompet, kartu identitas, sejumlah uang, seragam polisi, emblem, dan lain-lain. Asep saat ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Dia mengaku beli bajunya (seragam) di Cianjur, kalau emblem beli di Bandung," tuturnya.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads