"Ya dihukum yang proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC. Sepertinya kita nggak sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," ujar Agus seusai menghadiri diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Jaksa KPK menuntut Novanto hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Agus berharap tuntutan tersebut dikabulkan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Novanto membela diri dan menyebut peran Kementerian Dalam Negeri yang lebih dominan dalam pusaran kasus e-KTP. Novanto menyebut tiga sosok yang menjadi pangkal prahara tersebut yakni Irman, Andi Narogong, dna mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu. Novanto juga menyebut adanya keterlibatan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto. (dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini