Pemeriksan dilakukan di Mako Brimob Sumut. Sekjen Relawan Hati Emas Sartjipto King alias Aking, yang merupakan relawan yang mendukung pasangan Edy Rahmayadi dan Ijeck Shah di Pilgub Sumut, menyebut pemeriksaan terhadap Ijeck berkaitan dengan konfirmasi soal utang Pemprov Sumut.
"Ijeck mendampingi orang tuanya, Pak H Anif, datang memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi utang Pemprov Sumut kepada mereka saat Gubernur Sumut masih dijabat Gatot Pujo Nugroho," ujar Aking dalam keterangan persnya, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aking, kapasitas Ijeck dan Anif bukan sebagai saksi terkait kasus itu. Aking mengatakan Anif menyampaikan klarifikasi ke penyidik KPK soal pengembalian pinjaman uang ke Anif seperti tertulis dalam catatan Kabag Keuangan Pemprov Sumut.
"Keduanya datang untuk memberi klarifikasi, bukan sebagai saksi kasus. Itu dua hal yang berbeda. Karena di catatan Kabag Keuangan Pemprov Sumut ada tercatat pengembalian pinjaman uang kepada Pak H Anif," ujar Aking.
Namun Aking mengaku tidak tahu berapa jumlah uang itu. Aking mengatakan uang itu sebelumnya dipinjam Gatot untuk keperluan pembayaran gaji aparat sipil negara (ASN) Pemprov Sumut.
"Pinjaman yang dimohonkan Gatot melalui stafnya tidak seluruhnya bisa dipenuhi Pak H Anif. Namun begitu, Pak H Anif tetap memberikan pinjaman, dengan niat jangan sampai ASN Pemprov Sumut tidak gajian," ungkap Aking.
"Saat pinjaman dan pembayaran kembali dilakukan, ada saksi dari staf Gubernur Gatot, dan lengkap tanda terima resminya. Jadi itulah cerita yang sebenarnya yang kami ketahui, dan Ijeck yang menemani Pak H Anif bukan datang untuk memenuhi panggilan KPK dalam kapasitas sebagai saksi, melainkan untuk memberikan klarifikasi soal catatan di Kabag Keuangaan Pemprov Sumut itu," imbuh Aking.
Sebelumnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut pemeriksaan Ijeck pada Sabtu kemarin sebagai saksi. Selain Ijeck, penyidik juga memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
"Hari ini tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap 2 saksi sejak pukul 10.00 WIB pagi, yaitu Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah," kata Febri.
Menurut Febri, pemeriksaan untuk mengklarifikasi kasus pada periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya. Febri mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan proses penyidikan terhadap 38 anggota DPRD periode 2009-2014, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini