Tersangka Suap DPRD Sumut Kembalikan Uang Rp 1,7 M ke KPK

Tersangka Suap DPRD Sumut Kembalikan Uang Rp 1,7 M ke KPK

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 21 Apr 2018 15:21 WIB
Gedung KPK/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

KPK sudah menerima pengembalian uang total Rp 1,7 miliar. Uang ini dikembalikan terkait kasus dugaan suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke DPRD Sumut.

"Dalam beberapa hari pemeriksaan ini, sejumlah tersangka mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan. Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp 1,7 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018).

KPK ditegaskan Febri menghargai sikap kooperatif para tersangka termasuk dengan pengembalian uang. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan.

Uang yang dikembalikan langsung disita dan digunakan KPK untuk pembuktian perkara. KPK dalam perkara ini juga sudah memeriksa 94 orang saksi selama sepekan di Medan.

"Secara total sekitar 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya," sambungnya.

Sementara pada hari ini, tim penyidik memeriksa Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah.

Menurut Febri, kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi kasus pada periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya. Tengku Erry dan Ijeck Shah diperiksa untuk 38 anggota DPRD periode 2009-2014 yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Selain itu hari ini juga teragendakan sekitar 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD dan pihak swasta," sambung Febri.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka atas dugaan menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.




Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Mereka yang menjadi tersangka yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, dan Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads