"Nanti biar diolah lah oleh KPK itu ya. Dan mungkin sebaiknya tidak dikaitkan dengan situasi politik sekarang. Siapa pun bertindak atau apanya namanya dorongan melakukan tindakan hukum itu jangan dipolitisasi. Hukum harus ditegakkan apa pun situasi politik itu," ujar Mahfud di kantor DPP PSI, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (22/4/2018).
Mahfud tidak mempersoalkan terkait putusan praperadilan PN Jaksel soal Boediono. Namun untuk menetapkan seorang jadi tersangka, kata Mahfud, harus membutuhkan minimal dua alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK sudah menyelesaikan kajian terhadap kasus bailout Bank Century dari putusan Budi Mulya. Pekan depan, kelima pimpinan KPK akan berkumpul untuk menentukan tindak lanjut perkara tersebut.
"Ini yang kita tegaskan memang sudah selesai melakukan kajian. Dan kemarin setelah putusan praperadilan itu, kita tugaskan penyidik dan jaksa penuntut umum mendalami, memetakan siapa-siapa saja dan perannya apa. Juga kita yang pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebelumnya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).
Skandal bailout Bank Century ini mulai kembali menyeruak setelah KPK didesak PN Jaksel menersangkakan sejumlah nama berdasarkan putusan praperadilan yang diajukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Putusan itu didasari vonis terpidana Budi Mulya pada 2014. Di dalamnya ada 10 nama yang disebut terlibat, termasuk Boediono. (dkp/fjp)











































