"Kami juga sebetulnya isu-isu mengenai, misalkan isu mengenai Dirdik, putusannya dari pemeriksaan internal sudah ada. Sebetulnya segera akan kita umumkan. Tapi kemudian karena Pak Firli masih baru, Pak Firli minta, 'Tolong saya diberi kesempatan untuk adaptasi dulu,'" tutur Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi makanya segera kita ulangi lagi (seleksi Dirdik KPK). Mudah-mudahan langkah-langkah seperti itu akan segera tidak lama lagi akan kita umumkan. Terhadap pemeriksaan yang lalu mengenai kemungkinan pelanggaran-pelanggaran itu, kita mempunyai semua (hasilnya)," kata Agus.
Aris sebelumnya diperiksa terkait dua pelanggaran, yaitu terkait e-mail Novel Baswedan serta kehadirannya di Pansus Hak Angket untuk KPK.
E-mail penyidik senior Novel Baswedan yang dikirim kepada pimpinan KPK dan Wadah Pegawai KPK dianggap Aris Budiman mencemarkan nama baiknya. Aris pun melaporkan Novel ke polisi.
Namun Aris menyebut Novel pernah meminta maaf kepadanya. E-mail itu sendiri dikirimkan Novel pada Februari 2017 sebelum peristiwa teror penyiraman air keras yang menimpanya pada 11 April 2017.
Soal e-mail Novel ini juga diungkap Aris saat menghadiri rapat Pansus Angket KPK di DPR pada 29 Agustus 2017. Aris mengaku tersinggung oleh isi e-mail Novel yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Terakhir kali, KPK juga menyebut akan melakukan pemeriksaan internal kembali terhadap Aris terkait pernyataan mengenai 'kuda troya' ke media. Pernyataan yang dilontarkan itu merupakan persoalan rekrutmen di lingkup internal KPK. Selain itu, Aris sempat menyampaikan soal 'rahasia' penyidikan kasus e-KTP. (nif/rvk)