Yayasan Supersemar Kurang Bayar Rp 4,2 T, Jaksa Kirim Tim Apraisal

Yayasan Supersemar Kurang Bayar Rp 4,2 T, Jaksa Kirim Tim Apraisal

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 20 Apr 2018 21:45 WIB
Gedung Kejagung (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Yayasan Supersemar sudah membayar senilai Rp 241,8 miliar dari total Rp 4,4 triliun yang harus dibayar ke negara. Saat ini proses eksekusi sisa kewajiban Supersemar dalam tahan penilaian tim apraisal atau penaksir nilai aset.

"Kita lagi coba untuk apraisal (tim penaksir nilai aset). Kita kan harus tunjuk siapa pada saat apraisalnya. Nanti sudah dinilai masih (harus) dihitung lagi. Prosesnya masih panjang, kata Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Ia mengatakan ada dua aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jakarta Selatan dan sebidang tanah di jalan Megamendung nomor 6 RT 3 RW 3 Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor seluas 8.120 meter persegi yang akan dilelang untuk mengembalikan sisa kewajiban Supersemar. Nantinya akan ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Untuk penilaian sesuai aturan yang ada masih bisa bantu KJPP atau KPKNL," ucapnya.

Loeke menambahkan saat ini gedung Granadi masih boleh dipakai sampai lelang selesai. Jika sudah ditemukan pemenang lelang, maka aset tersebut akan diserahkan.

"Sekarang masih dipakai. Kalau untuk perkawinan masih dipakai. Kita nggak nge-block kamu nggak boleh pakai. Masih jalan kok semuanya. (masih bisa) Kalau sudah ada orang menang lelang ya berarti itu sudah beralih. Sampai sekarang masih boleh ko (dipakai)," sambung Loeke.

Loeke menambahkan sebagai pihak pemohon, Kejagung turut membantu proses eksekusi Yayasan Supersemar. Menurutnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga turut terlibat.



"Kita sudah mampu melaksanakan eksekusi. Memang kalau perdata yang melaksanakan eksekusi itu pengadilan tapi juga didampingi dengan kami tim Jaksa Pengacara Negara," ujar Loeke.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Supersemar sudah membayar senilai Rp 241,8 miliar ke negara terkait hukumannya. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, yayasan tersebut harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara.

"Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan Negara dari beberapa rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhan sebesar Rp 241.870.290.793,62 yang saat ini berada di rekening Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan rekening RPL 175 PN," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, dalam keterangannya, Senin (19/3/2018). (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads