"Kemudian mengenai Pak Tonny kenapa menjadi JC, Pak Tonny ini waktu di penyidikan sangat membantu. Dan beliau membuka semua hal. Jadi oleh karena itu, kenapa pertimbangannya Pak Tonny kita beri JC, karena banyak hal yang dibuka," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Namun, Agus tidak membeberkan informasi apa saja yang dibuka Tonny, apakah itu informasi terkait penyidikan kasusnya, atau pengembangan perkara. Agus hanya berharap agar status JC Tonny nantinya bisa meringankan ganjaran hukuman yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonny dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Tonny diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek Kemenhub.
Baca juga: Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara |
Uang suap itu diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan, yang telah di sidang sebelumnya. Uang suap itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.
Selain itu, Tonny Budiono menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai macam barang yang diterima Tonny dan ditaksir memiliki nilai total Rp 243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, mulai perhiasan cincin hingga jam tangan.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini