"Terdakwa ditetapkan JC atas pimpinan KPK berdasarkan uraian di atas peraturan perundang-undangan," ujar jaksa pada KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara |
Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan eks Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub itu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hal yang meringankan, Tonny bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
"Terdakwa juga pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa.
Tonny Budiono dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Tonny diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek Kemenhub.
Uang suap itu diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan, yang telah di sidang sebelumnya. Uang suap itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.
Selain itu, Tonny Budiono menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai macam barang yang diterima Tonny dan ditaksir memiliki nilai total Rp 243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, mulai perhiasan cincin hingga jam tangan.
Atas perbuatannya, Tonny disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini