"Ya nanti, untuk berkas kita harus memenuhi persyaratan formal maupun materiil. Nanti secara lengkap baru kita kirim ke kejaksaan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada wartawan di Mapolda Metro jaya, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Polisi telah memeriksa 6 saksi dalam perkara kecelakaan yang melibatkan tersangka Tiara Ayu Fauzyah (25) itu, mulai polisi hingga petugas cleaning service, di lokasi kejadian. Beberapa saksi menuturkan kecepatan mobil BMW yang dikemudikan Tiara saat menabrak M Irfan itu mencapai 60 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah melakukan olah TKP dengan menggunakan alat 3D scanner di lokasi kejadian. Polisi bisa memperoleh hasil olah TKP dalam bentuk animasi yang akan menggambarkan kejadian sebelum, sesaat, dan setelah kecelakaan.
"Hasilnya seminggu," imbuhnya.
Sementara itu, polisi belum berencana melibatkan pemeriksaan terhadap tim BMW. Polisi masih menunggu hasil olah TKP untuk merampungkan berkas tersebut.
"Kita akan memeriksa beberapa saksi, termasuk kita padukan keterangan saksi maupun alat yang kita gunakan tadi," imbuhnya.
Adapun Budiyanto bicara alasan tidak ditahannya Tiara dalam kasus itu. Di samping Tiara yang kooperatif, penahanan bersifat bukan suatu keharusan.
"Sebenarnya kalau dalam hukum acara penahanan bukan suatu keharusan, sepanjang yang bersangkutan kooperatif kemudian tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, merusak barang bukti, dan lari, saya kira bukan suatu keharusan," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini