"Penyerahan barang bukti tanggal 16 Januari 2018 antara Kompol Wiranto SH sebagai pihak yang menyerahkan, penyidik dan diterima oleh Tya Sarah Lenggageni, pihak JPU, maka telah diserahkan uang sebesar Rp 4.189.093.409,99. Yang telah di melalui RTGS ke rekening BRI Kacab Depok atas nama RPL Kejari Depok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Setyo mengatakan selain menyerahkan uang melalui transaksi perbankan, penyidik juga menyerahkan uang dalam bentuk tunai yaitu Rp 240.191.047 dan USD 346.393 yang jika dirupiahkan menjadi Rp 4.503.109.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak menjelaskan penyidik menemukan uang Rp 7,29 miliar milik First Travel berkat penelusuran PPATK. Kemudian sisanya didapat dari penelusuran penyidik sendiri.
"Hasil LHA PPATK dari 23 Rekening Rp 7.299.626.527. Kami terus melakukan pengembangan saat itu. Jumlah uang tunai yang sudah diserahkan oleh penyidik kepada JPU baik dalam bentuk rupiah maupun USD seluruhnya Rp 8.932.393.096. Saya juga nggak tahu Rp 1,3 juta itu info dari mana," jelas Herry.
Jumlah uang di rekening First Travel menjadi salah satu pertanyaan Komisi III DPR saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala PPATK Kiagus Badaruddin. Anggota Komisi III John Kenedy Aziz menanyakan selisih antara uang jamaah Rp 900 miliar yang diduga digelapkan First Travel dengan uang Rp 1,3 juta yang tersisa di rekening First Travel.
"Ternyata di rekening First Travel itu hanya tinggal Rp 1 juta saldonya. Ada beberapa rekening yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, di beberapa bank, tidak ada di atas Rp 1 juta. Ini harusnya PPATK dapat berperan memberi informasi. Ke mana duitnya? Ini sengaja dihabisin menjelang kepailitan," cecar John.
"Sebetulnya, kami ini kan pada saat peristiwa terjadi, kami sedang menelusuri. Sudah itu, kami serahkan kepada penyidik dan dalam aturannya, kalau kami sudah nyatakan serahkan ke penyidik, kami itu melakukan pemberhentian sementara transaksi lima hari," jawab Kiagus.
"Setelah itu, kalau masih belum selesai tambah 15 hari. Sudah selesai kami serahkan penyidik. Kalau oleh penyidik, rekening itu dibekukan," sambung Kiagus.
Kiagus menegaskan PPATK selalu memberikan hasil analisis keuangan kepada penyidik kasus First Travel. Saat sedang bekerja, PPATK menyebut uang di rekening First Travel Rp 7 miliar.
"Semua peristiwa itu sudah kami sampaikan, dan pada saat disampaikan itu, rekening-rekening dia itu dibekukan oleh penyidik dan itu akan dijadikan bukti oleh pengadilan. Pada saat itu, uangnya sisa sekitar Rp 7 miliar," katanya.
(aud/idh)











































